MUQADDIMAH
إِنَّ مَبَا دِيْ كُلِّ فَنِّ عَشَرَةْ
اَلْحَدُّ وَالْمَوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمَرَةَ
وَفَضْلُهُ وَنِسْبَةٌ وَالْوَا ضِعْ
وَالْإِسْمُ لْإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعِ
مَسَا ئِلُ وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَى
وَمَنْ دَرَى الْجَمِيْعَ حَازَالشَّرَفَا
“Sesungguhnya
dasar-dasar setiap ilmu ada sepuluh,
Definisi,
dan isi(pokok bahasan), kemudian buah/hasilnya,
Keutamaannya,
penisbatannya, dan peletak dasar,
Nama,
dasar pijakan, dan hukum syari’at,
Permasalahan-permasalahan
yang ada/kaidah-kaidah, dan sebagiannya dengan sebagian yang lain cukup,
Dan
barangsiapa yang mengetahui semuanya ia mendapatkan kemulian.”
1. Definisi
Secara bahasa
Tajwid artinya membaguskan.
Secara istilah
adalah,
إِخْرَاجُ كُلِّ حَرْفٍ مِنْ مَخْرَجِهِ مَعَ إِعْطَائِهِ حَقَّهُ وَ
مُسْتَحَقَّهُ
“Mengeluarkan setiap huruf dari makhrajnya dengan
memberikan hak dan mustahaknya”.
Yang dimaksud
Hak Huruf adalah sifat asli yang selalu bersama dengan huruf tersebut, seperti
al-Jahr, Isti’la, Istifal, dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan
Mustahak Huruf adalah sifat yang nampak sewaktu-waktu pada suatu huruf, seperti
Tafkhim, Tarqiq, Ikhfa, dan lain sebagainya.
2. Isi Pokok Bahasan
Isinya adalah
kalimat-kalimat yang ada pada al-Qur’an.
3. Buah/Hasil
Hasilnya adalah
menjaga lisan/lidah dari kesalahan ketika membaca al-Qur’an.
Kesalahan dalam
membaca al-Qur’an disebut dengan istilah, الَّحْنُ
الَّحْنُ
dibagi
menjadi dua, yaitu:
الَّحْنُ الْخَفِيُّ yaitu kesalahan
tersembunyi.
Kesalahan yang
terjadi tatkala membaca al-Qur’an yang menyalahi ‘urf qurra(kebiasaan ahli
qiraat), namun tidak sampai merubah arti. Seperti tidak membaca gunnah, kurang
panjang dalam mad wajib muttashil, dan lain-lain.
Melakukan
kesalahan ini dengan sengaja hukumnya makruh.
الَّحْنُ الْجَلِيُّ yaitu
kesalahan nyata.
Kesalahan nyata
adalah kesalahan yang terjadi ketika membaca al-Qur’an, baik yang dapat merubah
arti atau pun tidak, sehingga menyalahi ‘urf qurra(kebiasaan ahli qiraat),
seperti,
Dalam bacaan
isti’adzah, huruf dzal diganti dengan huruf dal,
أَعُوْذُ
|
أَعُوْدُ
|
Aku
berlindung
|
Aku kembali
|
Dalam surat
al-Fatihah ayat kedua, huruf ‘Ain diganti/dibaca dengan hamzah,
رَبِّ الْعَا لَمِيْنَ
Tuhan
seluruh alam
|
رَبِّ الْا لَمِيْنَ
Tuhan orang-orang sakit
|
Dalam surat al-Ahzaab ayat 70,
huruf Sin diganti/dibaca Syin,
وَقُوْلُوْ قَوْلًا سَدِيْدًا
Dan
ucapkanlah perkataan yang benar
|
وَقُوْلُوْ قَوْلًا شَدِيْدًا
Dan
ucapkanlah perkataan yang keras
|
Melakukan kesalahan ini dengan sengaja
hukumnya haram.
4.
Keutamaan
Dia adalah ilmu syari’at yang utama dan paling
agung.
5.
Penisbatan
-Dia merupakan bagian dari ilmu syari’at
-Dia adalah salah satu ilmu al-Qur’an
6.
Peletak Dasar
-Dari sisi amaliyah adalah Rasulullah صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَمَ .
-Dari sisi teori
adalah dari Syaikh Abu Muzahim Musa al-Khaqaniy
Beliau
hidup di abad ke-4 dan wafat pada tahun 325 H
7.
Nama/nama ilmu
yang kita pelajari
Namanya adalah ilmu tajwid.
8.
Dasar Pijakan
Dasar ilmu tajwid adalah yang dinukil dari
tilawahnya Rasulullah صَلَى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَمَ secara mutawatir.
9.
Hukum Syari’at
Hukumnya secara syari’at/umum mempelajari ilmu
tajwid adalah Fardhu kifayah.
Adapun membaca al-Qur’an sesuai dengan kaidah ilmu
tajwid adalah Fardhu ‘Ain.
Fardhu ‘Ain adalah kewajiban yang melekat pada
setiap muslim.
Fardhu Kifayah adalah kewajiban yang dibebankan pada
umat muslim tatkala ada salah satu muslim yang mempelajarinya maka gugurlah
kewajiban muslim yang lainnya.
10. Permasalahan-permasalahan yang ada/kaidah-kaidah
Membaca al-Qur’an dengan makhrajnya hukumnya Wajib
dan meninggalkannya hukumnya Haram.
Sifatnya terbagi menjadi dua, yaitu:
1.
Sifat
apabila kita salah menyebutnya maka akan merubah arti. Hukum
beristizam/konsisten dengan sifat ini(membaca al-Qur’an dengan tajwid) terjadi
ikhtilaf ulama, menjadi 3 pendapat:
1.
Wajib
100%
2.
Tidak
wajib, dan ini salah satu pendapat syaikh utsaimin rahimahullahu
3.
Yang
benar harus diperinci,
Sisi
Makhraj:
Membaca
al-Qur’an sesuai makhrajnya itu wajib dan meninggalkannya haram, karena dapat
merubah arti
Sisi
Sifat:
Terbagi
2, yaitu,
1.
Sifat
yang apabila kita salah menyebutnya akan merubah makna. Jika kita meninggalkan
itizham maka berarti haram.
2.
Sifat
tahsiniah dan ta’ziniah
Sifat yang hanya
sebagai hiasan saja dalam membaca al-Qur’an.
Huruf
Arab terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Huruf
Hijaiyyah
Penyusun huruf hijaiyyah adalah Nashir ibnu ‘Ashim
al-Laisyi, beliau wafat pada tahun 90 H.
2.
Huruf
Abjadiyyah
Hukumnya haram jika dipelajari untuk ilmu sihir.
Dalil
kewajiban membaca al-Qur’an dengan tajwid adalah sebagai berikut:
Allah
berfirman,
...وَرَتِّلِ الْقُرْءَانَ
تَرْتِيْلَا(٤)
“…dan bacalah al-Qur’an itu dengan
perlahan-lahan”. (Q.S. al-Muzammil : 4)
Ali
bin Abi Thalib menjelaskan arti tartil dalam ayat ini, yaitu mentajwidkan
huruf-huruf dan mengetahui tempat-tempat waqaf.
Kemudian
sabda Rasulullah صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَمَ ,
إِقْرَءُوا الْقُرْآنَ بِلُحُوْنِ الْعَرَبِ وَأَصْوَاتِهَا وَ ِإيَّاكُمْ
وَلُحُوْنَ أَهْلِ الْفِسْقِ وَالْكَبَائِرِ فَإِنَّهُ سَيَجِيْءُ أَقْوَامٌ مِنْ
بَعْدِيْ يُرَجِّعُوْنَ الْقُرْآنَ يَرْجِيْعَ الْغِنَاءِ وَالرَّهْبَانِيَّةِ
وَالنُّوْحِ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ مَفْتُوْنَةٌ قُلُوْبَهُمْ وَقُلُوْبُ
مَنْ يُعْجِبُهُمْ شَأْنُهُمْ.
“Bacalah
al-Qur’an sesuai dengan cara dan suara orang-orang Arab. Dan jauhilah olehmu
cara baca orang-orang fasik dan berdosa besar. Maka sesungguhnya akan datang
beberapa kaum setelahku melagukan al-Qur’an seperti nyanyian dan rahbaniah
(membaca tanpa tadabbur) dan nyanyian. Suara mereka tidak dapat melewati
tenggorokan mereka (tidak dapat meresap ke dalam hati). Hati mereka dan
orang-orang yang simpati kepada mereka telah terfitnah (keluar dari jalan yang
lurus).”
Adapun alasan
mengapa hukum membaca al-Qur’an dengan tajwid adalah fardhu ‘ain, imam Ibnu
al-Jazari berkata dalam kitabnya Mandzumah al-Jazariyah.
وَالْأَخْذُ بِالتَّجْوِيْدِ حَتْمٌ لَازِمٌ
مَنْ لَمْ يُجَوِّدِ الْقُرْآنَ آثِمٌ
لِأَنَّهُ ِبهِ الْإِ لٰهُ أَنْزَلَا
وَهٰكَذَا مِنْهُ إِلَيْنَا وَصَلَا
مَنْ لَمْ يُجَوِّدِ الْقُرْآنَ آثِمٌ
لِأَنَّهُ ِبهِ الْإِ لٰهُ أَنْزَلَا
وَهٰكَذَا مِنْهُ إِلَيْنَا وَصَلَا
Membaca (al-Qur’an) dengan tajwid hukumnya wajib
Barang siapa yang membacanya tidak dengan tajwid ia
berdosa
Karena dengan tajwidlah Allah menurunkan al-Qur’an
Dan demikian pula al-Qur’an itu sampai kepada kita.
Berdasarkan dalil diatas, kaum Muslimin
diwajibkan membaca al-Qur’an dengan tajwid. Oleh karena itu ilmu tajwid
merupakan ilmu yang sangat penting dipelajari oleh kaum Muslimin dan cara
terbaik yaitu dengan talaqqi yaitu berguru
kepada seorang ahli secara langsung atau berhadap-hadapan, sebagaimana
Rasulullah صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَمَ pun langsung diajarkan oleh malaikat
Jibril عَلَيْهِ السَّلَامَ .
Referensi
:
Metode Asy-Syafi’i Cara praktis baca
al-Qur’an & ilmu tajwid, Abu Ya’la Kurnaedi Lc & Nizar Sa’ad Jabal, Lc.
M.Pd, Pustaka Imam asy-Syafi’i.
Pedoman daurah al-Qur’an, Abdul Aziz
Abdur Rauf, al-Hafizh, Lc, Markaz al-Qur’an.
Rangkuman beberapa ilmu yang didapat
dari belajar di Ma’had Takhasus Al-Barkah, Cileungsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar