Kamis, 16 Agustus 2012

Pentingnya Mempelajari Ilmu Tajwid


MUQADDIMAH

إِنَّ مَبَا دِيْ كُلِّ فَنِّ عَشَرَةْ
اَلْحَدُّ وَالْمَوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمَرَةَ
وَفَضْلُهُ وَنِسْبَةٌ وَالْوَا ضِعْ
وَالْإِسْمُ لْإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعِ
مَسَا ئِلُ وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَى
وَمَنْ دَرَى الْجَمِيْعَ حَازَالشَّرَفَا

“Sesungguhnya dasar-dasar setiap ilmu ada sepuluh,
Definisi, dan isi(pokok bahasan), kemudian buah/hasilnya,
Keutamaannya, penisbatannya, dan peletak dasar,
Nama, dasar pijakan, dan hukum syari’at,
Permasalahan-permasalahan yang ada/kaidah-kaidah, dan sebagiannya dengan sebagian yang lain cukup,
Dan barangsiapa yang mengetahui semuanya ia mendapatkan kemulian.”

1.      Definisi
Secara bahasa Tajwid artinya membaguskan.
Secara istilah adalah,
إِخْرَاجُ كُلِّ حَرْفٍ مِنْ مَخْرَجِهِ مَعَ إِعْطَائِهِ حَقَّهُ وَ مُسْتَحَقَّهُ

“Mengeluarkan setiap huruf dari makhrajnya dengan memberikan hak dan mustahaknya”.

Yang dimaksud Hak Huruf adalah sifat asli yang selalu bersama dengan huruf tersebut, seperti al-Jahr, Isti’la, Istifal, dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan Mustahak Huruf adalah sifat yang nampak sewaktu-waktu pada suatu huruf, seperti Tafkhim, Tarqiq, Ikhfa, dan lain sebagainya.
2.      Isi Pokok Bahasan
Isinya adalah kalimat-kalimat yang ada  pada al-Qur’an.
3.      Buah/Hasil
Hasilnya adalah menjaga lisan/lidah dari kesalahan ketika membaca al-Qur’an.
Kesalahan dalam membaca al-Qur’an disebut dengan istilah, الَّحْنُ
الَّحْنُ dibagi menjadi dua, yaitu:
الَّحْنُ الْخَفِيُّ  yaitu kesalahan tersembunyi.
Kesalahan yang terjadi tatkala membaca al-Qur’an yang menyalahi ‘urf qurra(kebiasaan ahli qiraat), namun tidak sampai merubah arti. Seperti tidak membaca gunnah, kurang panjang dalam mad wajib muttashil, dan lain-lain.
Melakukan kesalahan ini dengan sengaja hukumnya makruh.
الَّحْنُ الْجَلِيُّ yaitu kesalahan nyata.
Kesalahan nyata adalah kesalahan yang terjadi ketika membaca al-Qur’an, baik yang dapat merubah arti atau pun tidak, sehingga menyalahi ‘urf qurra(kebiasaan ahli qiraat), seperti,

Dalam bacaan isti’adzah, huruf dzal diganti dengan huruf dal,
أَعُوْذُ

أَعُوْدُ

                                                                                 
Aku berlindung

Aku kembali
                                                                                 


Dalam surat al-Fatihah ayat kedua, huruf ‘Ain diganti/dibaca dengan hamzah,
رَبِّ الْعَا لَمِيْنَ
Tuhan seluruh alam
رَبِّ الْا لَمِيْنَ
Tuhan orang-orang sakit
 






Dalam surat al-Ahzaab ayat 70, huruf  Sin diganti/dibaca Syin,
وَقُوْلُوْ قَوْلًا سَدِيْدًا
Dan ucapkanlah perkataan yang benar
وَقُوْلُوْ قَوْلًا شَدِيْدًا
Dan ucapkanlah perkataan yang keras
 





Melakukan kesalahan ini dengan sengaja hukumnya haram.

4.      Keutamaan
Dia adalah ilmu syari’at yang utama dan paling agung.
5.      Penisbatan
-Dia merupakan bagian dari ilmu syari’at
-Dia adalah salah satu ilmu al-Qur’an
6.      Peletak Dasar
-Dari sisi amaliyah adalah Rasulullah صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ .
-Dari sisi teori adalah dari Syaikh Abu Muzahim Musa al-Khaqaniy
Beliau hidup di abad ke-4 dan wafat pada tahun 325 H
7.      Nama/nama ilmu yang kita pelajari
Namanya adalah ilmu tajwid.
8.      Dasar Pijakan
Dasar ilmu tajwid adalah yang dinukil dari tilawahnya Rasulullah صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ secara mutawatir.
9.      Hukum Syari’at
Hukumnya secara syari’at/umum mempelajari ilmu tajwid adalah Fardhu kifayah.
Adapun membaca al-Qur’an sesuai dengan kaidah ilmu tajwid adalah Fardhu ‘Ain.
Fardhu ‘Ain adalah kewajiban yang melekat pada setiap muslim.
Fardhu Kifayah adalah kewajiban yang dibebankan pada umat muslim tatkala ada salah satu muslim yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban muslim yang lainnya.
10.  Permasalahan-permasalahan yang ada/kaidah-kaidah
Membaca al-Qur’an dengan makhrajnya hukumnya Wajib dan meninggalkannya hukumnya Haram.
Sifatnya terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Sifat apabila kita salah menyebutnya maka akan merubah arti. Hukum beristizam/konsisten dengan sifat ini(membaca al-Qur’an dengan tajwid) terjadi ikhtilaf ulama, menjadi 3 pendapat:
1.      Wajib 100%
2.      Tidak wajib, dan ini salah satu pendapat syaikh utsaimin rahimahullahu
3.      Yang benar harus diperinci,
Sisi Makhraj:
Membaca al-Qur’an sesuai makhrajnya itu wajib dan meninggalkannya haram, karena dapat merubah arti
Sisi Sifat:
Terbagi 2, yaitu,
1.      Sifat yang apabila kita salah menyebutnya akan merubah makna. Jika kita meninggalkan itizham maka berarti haram.
2.      Sifat tahsiniah dan ta’ziniah
Sifat yang hanya sebagai hiasan saja dalam membaca al-Qur’an.

Huruf Arab terbagi menjadi 2, yaitu:
1.      Huruf Hijaiyyah
Penyusun huruf hijaiyyah adalah Nashir ibnu ‘Ashim al-Laisyi, beliau wafat pada tahun 90 H.
2.      Huruf Abjadiyyah
Hukumnya haram jika dipelajari untuk ilmu sihir.

Dalil kewajiban membaca al-Qur’an dengan tajwid adalah sebagai berikut:
Allah berfirman,
...وَرَتِّلِ الْقُرْءَانَ تَرْتِيْلَا(٤)
“…dan bacalah al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan”. (Q.S. al-Muzammil : 4)
Ali bin Abi Thalib menjelaskan arti tartil dalam ayat ini, yaitu mentajwidkan huruf-huruf dan mengetahui tempat-tempat waqaf.




Kemudian sabda Rasulullah صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ ,

إِقْرَءُوا الْقُرْآنَ بِلُحُوْنِ الْعَرَبِ وَأَصْوَاتِهَا وَ ِإيَّاكُمْ وَلُحُوْنَ أَهْلِ الْفِسْقِ وَالْكَبَائِرِ فَإِنَّهُ سَيَجِيْءُ أَقْوَامٌ مِنْ بَعْدِيْ يُرَجِّعُوْنَ الْقُرْآنَ يَرْجِيْعَ الْغِنَاءِ وَالرَّهْبَانِيَّةِ وَالنُّوْحِ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ مَفْتُوْنَةٌ قُلُوْبَهُمْ وَقُلُوْبُ مَنْ يُعْجِبُهُمْ شَأْنُهُمْ.

“Bacalah al-Qur’an sesuai dengan cara dan suara orang-orang Arab. Dan jauhilah olehmu cara baca orang-orang fasik dan berdosa besar. Maka sesungguhnya akan datang beberapa kaum setelahku melagukan al-Qur’an seperti nyanyian dan rahbaniah (membaca tanpa tadabbur) dan nyanyian. Suara mereka tidak dapat melewati tenggorokan mereka (tidak dapat meresap ke dalam hati). Hati mereka dan orang-orang yang simpati kepada mereka telah terfitnah (keluar dari jalan yang lurus).”

Adapun alasan mengapa hukum membaca al-Qur’an dengan tajwid adalah fardhu ‘ain, imam Ibnu al-Jazari berkata dalam kitabnya Mandzumah al-Jazariyah.

وَالْأَخْذُ بِالتَّجْوِيْدِ حَتْمٌ لَازِمٌ
مَنْ لَمْ يُجَوِّدِ الْقُرْآنَ آثِمٌ
لِأَنَّهُ ِبهِ الْإِ لٰهُ أَنْزَلَا
وَهٰكَذَا مِنْهُ إِلَيْنَا وَصَلَا
Membaca (al-Qur’an) dengan tajwid hukumnya wajib
Barang siapa yang membacanya tidak dengan tajwid ia berdosa
Karena dengan tajwidlah Allah menurunkan al-Qur’an
Dan demikian pula al-Qur’an itu sampai kepada kita.

Berdasarkan dalil diatas, kaum Muslimin diwajibkan membaca al-Qur’an dengan tajwid. Oleh karena itu ilmu tajwid merupakan ilmu yang sangat penting dipelajari oleh kaum Muslimin dan cara terbaik yaitu dengan talaqqi yaitu berguru kepada seorang ahli secara langsung atau berhadap-hadapan, sebagaimana Rasulullah صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ  pun langsung diajarkan oleh malaikat Jibril عَلَيْهِ السَّلَامَ .
 

Referensi :
Metode Asy-Syafi’i Cara praktis baca al-Qur’an & ilmu tajwid, Abu Ya’la Kurnaedi Lc & Nizar Sa’ad Jabal, Lc. M.Pd, Pustaka Imam asy-Syafi’i.
Pedoman daurah al-Qur’an, Abdul Aziz Abdur Rauf, al-Hafizh, Lc, Markaz al-Qur’an.
Rangkuman beberapa ilmu yang didapat dari belajar di Ma’had Takhasus Al-Barkah, Cileungsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar